Presiden Jokowi Minta Administrasi Tata Kelola Aset Ditertibkan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), TNI, Polri, BUMN dan Pemda/Pemerintah Daerah untuk menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimilikinya sehingga tidak memunculkan permasalahan pertanahan yang berlarut-larut.

”Apalagi memunculkan konflik antar warga, antar warga dengan pemerintah, warga dengan BUMN. Dan saya minta Menteri ATR untuk menyusun skema penyelesaian tanah aset yang bermasalah atau yang bersengketa yang akan dijadikan pedoman oleh instansi pusat daerah di seluruh Indonesia,” tutur Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Sumatra Utara (Sumut), Rabu (11/3), di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta.

Mengawali pengantar, Presiden Jokowi menyampaikan telah menerima laporan dari Gubernur Sumut yakni 2 masalah pertanahan di Provinsi Sumut yang membutuhkan putusan yang cepat agar tidak berlarut-larut.

”Yang pertama adalah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, eks HGU PT Perkebunan Nusantara II. Dan yang kedua, terkait dengan sengketa lahan di Pangkalan Udara Soewondo. Ini eks ini airport Polonia Medan,” kata Presiden Jokowi.

Terkait dengan eks HGU PTPN II, Presiden memiliki data terdapat 5.873 hektare yang telah dikeluarkan dari HGU PTPN II dan statusnya dikuasai langsung oleh negara. Dari luas tersebut, sambung Presiden, 3.104 hektare belum memperoleh izin penghapusbukuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan telah ditetapkan daftar nominatif pihak yang berhak, sedangkan sisanya seluas 2.768 hektare telah memperoleh izin penghapusbukuan.

Untuk itu, Presiden ingin fokus untuk membicarakan percepatan penyelesaian lahan eks HGU PTPN II, baik yang telah memperoleh izin pembukuan maupun yang belum. Sejalan dengan itu, Presiden minta Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan kebijakan pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN II untuk menghindari spekulasi tanah.

”Sehingga tanah eks HGU PTPN II betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan oleh rakyat, berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada atau dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang oleh pemerintah provinsi Sumatra Utara. Jadi tolong betul-betul ada inventarisasi, ada verifikasi ulang,” tuturnya.

Terkait dengan sengketa lahan di Pangkalan Udara Soewondo eks bandar udara Polonia Medan, Presiden menerima laporan ada 591 hektar tanah eks Bandara Polonia, terdapat 302 hektar yang telah dikeluarkan sertifikat hak pakai untuk TNI AU, sedangkan tanah seluas 260 hektar belum memiliki sertifikat.

”Di atas tanah seluas 260 hektare yang belum bersertifikat terdapat 5.036 KK atau 27.000 warga, termasuk keluarga atau ahli waris penggarap tanah seluas 5,6 hektar yang telah memiliki putusan hukum dari Mahkamah Agung,” Presiden menjelaskan.

Presiden meminta untuk dicarikan penyelesaian yang adil sehingga semua opsi penyelesaian harus dibicarakan dengan baik dan hal ini perlu segera diputuskan karena bukan saja menyangkut aset-aset TNI AU tapi juga menyangkut 27.000 warga yang saat ini menempati 260.000 hektare eks lahan Bandara Polonia.

Kepala Negara juga menyampaikan bahwa ini akan menjadi contoh kita bersama bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang ada secepat-cepatnya, sehingga tidak berlarut-larut, sampai bertahun-tahun tidak kita selesaikan.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah memiliki contoh, kemarin di Kampar juga sudah memiliki contohnya, di Riau, dan di beberapa tempat yang lainnya. ”Dan khusus terkait aset kementerian atau lembaga yang terlantar yang belum dioptimalkan agar segera dilakukan langkah-langkah terobosan, sehingga aset itu menjadi lebih produktif,” pungkas Presiden akhiri pengantarnya. (p/ab)